Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 adalah “ Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat - syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung Bank masing- masing mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri- sendiri atau secara bersamaan.
Alat yang dimaksud adalah :
1. Buku Tabungan
Yaitu buku yang dipegang oleh nasabah dimana tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan - pembebanan lainnya yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penyetoran dan penarikan sehingga langsung dapat menambahi ataupun mengurangi saldo yang ada dibuku tabungan tersebut
Baca: Pengertian Inflasi dan Fiskal Cara Mengatasi Penyebab
2. Slip Penyetoran
Merupakan formulir penyetoran dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menyetor sejumlah uang. Slip ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip ini juga digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
4. Kartu Yang Terbuat Dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk
menarik sejumlah uang dari tabungannya yang dapat dilakukan di mesin ATM
(Automatic Teller Machine). Mesin ATM ini biasanya terletak tersebar
ditempat -tempat yang strategis.
0 comments:
Post a Comment