Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Medebewind - Dalam penyelenggaran pemerintahan, ada beberapa prinsip daerah yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakkan administrasi pemerintahan atau manajemen pemerintahan. Prinsip - prinsip dasar tersebut disebut dengan asas - asas pemerintahan. Sentralisasi, dekonsentrasi, dan desentralisasi adalah konsep - konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi Negara. Hanif Nurcholis, “Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah”, Penerbit Grasindo, Jakarta,2007,hlm. 3.
Asas - asas kedaerahan adalah prinsip - prinsip dasar dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. Asas tersebut ada tiga jenis, yaitu :
- Desentralisasi.
- Dekonsentrasi.
- Medebewind.
Pengertian Desentralisasi Menurt Para Ahli
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka sistem kenegaraan. Dalam Negara kesatuan seperti Indonesia, penyerahan wewenang dari pemerintah diserahkan kepada daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu serta berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan (Pasal 1 angka 6 dan 7 UU No.32 Tahun 2004).
Adanya pemerintahan daerah dimulai dari kebijakan desentralisasi. Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu De yang berarti lepas dan Centrum yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Dengan demikian, desentralisasi bersarti melepas atau menjauh dari pemusatan. Desentralisasi tidak putus sama sekali dengan pusat tapi hanya menjauh dari pusat.
Organisasi yang besar dan kompleks seperti Negara Indonesia tidak akan efisien jika semua kewenangan politik dan administrasi diletakkan pada puncak hirearki organisasi / pemerintah pusat, karena pemerintah pusat akan menanggung beban yang berat. Juga tidak cukup hanya dilimpahkan secara dekonsentrasi kepada pejabatnya yang berada di wilayah Negara. Agar kewenangan tersebut dapat diimplementasikan secara efisien dan akuntabel, maka sebagian kewenangan poltik dan administrasi pada organisasi yang lebih rendah disebut desentralisasi.
Karena jenjang hierarki yang lebih rendah (pemerintah daerah) tersebut diserahi wewenang penuh, baik politik maupun administrasi, maka pada jenjang organisasi yang diberi penyerahan wewenang tersebut timbul otonomi. Otononi artinya kebebasan masyarakat yang tinggal di daerah yang bersangkutan untuk mengatur dsan mengurus kepentingannya yang bersifat lokal, bukan yang bersifat nasional. Karena itu , desentralisasi menimbulkan otonomi daerah, yaitu kebebasan masyarakat yang tinggal di daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingannya yang bersifat lokal. Jadi, otonomi daerah adalah konsekuensi logis penerapan asas desentralisasi pada pemerintahan daerah.
Henry Maddick menjelaskan, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang - bidang / fungsi - fungsi tertentu kepada daerah otonom. Hendry Maddick dan Hanif Nurcholis, “Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah”, Grasindo, Jakarta, 2007, hlm 10
Rodinelli seperti dikutip oleh Hanif Nurcholis mengatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, dan kewenanan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administrasi daerah, organisasi semi otonom, pemrintah daerah, atau organisasi non pemerintah / lembaga swadaya masyarakat. Ibid.hlm.11.
Menurut smith, desentalisasi mempunyai cirri - cirri sebagai berikut :
- Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
- Fungsi yang diserahkan dapat dirinci, atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function).
- Penerima wewenang adalah daerah otonom
- Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan,wewenang mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) kepentingan yang bersifat lokal.
- Wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan bersifat abstrak.
- Wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan konkrit (beschikking, acte administratif,verwaltungsakt)
- Keberadaan daerah otonom adalah di luar hirearki organisasi pemerintah pusat.
- Menunjukkan pola hubungan antar organisasi.
- Menciptakan political veriety dan diversity of structur dalam sistem politik. Ibid, hlm. 15.
Bhenyamin hoessein menjelaskan dalam pidato pengukuhan Doktornya, dalam rangka desentralisasi, daerah otonom berada di luar hirearki organisasi pemerintah pusat. Sedangkan dalam rangka dekonsentrasi, wilayah administratif (filed administration) berada dalam hirearki organisasi pemerintah pusat. Ibid, hlm. 15.
Desentralisasi menunujukkan model hubungan kekuasaan antar oganisasi, sedangkan dekonsentrasi menunjukkan model hubungan kekuasaan intra oganisasi.
J. Riwu Kaho, mengatakan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang didesentralisasikan.(J. Riwu Kaho, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia”. Rajawali Pers, Jakarta, 1997, hlm 5.) Dan alasan diterapkannya asas desentralisasi adalah pelaksanaan asas desentralisasi akan membawa efektifitas dalam pemeintahan, sebab wilayah Negara itu pada umumnya terdiri pada pelbagai satuan daerah yang masing - masing memilikki sifat khusus tersendiri yang disebabkan oleh faktor - faktor geografis (keadaan tanah, iklim, flora, fauna, adat - istiadat, kehidupan ekonomi, bahasa, tingkat pendidikan / pengajaran, dan sebagainya). Pemerintahan dapat efektif kalau sesuai dan cocok dengan keadaan riil dalam Negara. (Ibid, hlm. 10.)
Sehubungan dengan alasan penerapan asas desentralisasi tersebut, beberapa pakar memberikan pendapatnya, seperti The Liang Gie yang dikutip oleh Hanif Nurcholis, yang menjelaskan dianutnya desentralisasi adalah :
- Desentralisasi dapat mencegah penumpukan kekuasaan pada pemerintah pusat yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
- Desentralisasi dapat dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, yaitu untuk ikut menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam pemerintahan dalam menggunakan hak - hak demokrasi.
- Dilihat dari sudut teknik organisatoris, desentalisasi mampu menciptakan pemerintahan yang efisien. Hal - hal yang lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempatnya pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal - hal yang lebih tepat ditangani pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.
- Dilihat dari sudut cultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan pada kekhususan daerah, seperti keadaan geografi, penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
- Dilihat dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut. (Hanif Nurcholis, Op.cit, hlm.43. )
Definisi Dekonsentrasi
Pengertian Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai wakil pemerintah dan / atau perangkat pusat di daerah. Dalam Negara kesatuan seperti Indonesia, pelimpahan wewenang tersebut adalah dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagi wakil pemerintah dan / atau perangkat pusat di daerah disebut juga dengan instansi vertical, yaitu perangkat departemen dan / atau lembaga pemerintah non departemen di daerah (Pasal 1 angka 8 UU No.32 Tahun 2004).
Dekonsentrasi sebenarnya sentralisasi juga tapi lebih halus dari pada sentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemeintah pusat kepada pejabatnya yang berada pada wilayah Negara di luar kantor pusatnya. Dalam konteks ini yang dilimpahkan adalah wewenang administrasi bukan wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat pemerintah pusat yang berada di wilayah Negara adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat, dan ditempatkan pada wilayah - wilayah tertentu sebagai wilayah kerjanya.
Rondinelli menjelaskan bahwa dekonsentrasi adalah penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah. Ibid, hlm.19. Harold F. Aldefer menjelaskan, pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata - mata menyusun unit administrasi baik tunggal ataupun dalam hiearki, baik itu terpisah ataupun tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau bagaimana mengerjakannya. Ibid, hlm.19.
Dalam dekonsentrasi tidak ada kebijakan yang dibuat ditingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil. Badan- badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuh - penuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
Menurut Smith dekonsentrasi mempunyai cirri - cirri sebagai berikut :
- Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan fungsi - fungsi tertentu yang dirinci dari pemrintah pusat kepada pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Penerima wewenang adalah pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Tidak mencakup kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan wewenang untuk mengatur.
- Tidak menciptakan otonomi daerah dan daerah otonom tapi menciptakan wilayah administrasi.
- Keberadaan field administration berada dalam hiearki organisasi pemerintah pusat.
- Menunjukkan pola hubungan kekuasaan intra organisasi.
- Menciptakan keseragaman dalam struktur politik. Ibid, hlm. 20.
Dalam dekonsentrasi yang dilimpahkan hanya kebijakan administrasi (impelementasi kebijakan politik) sedangkan kebijakan politiknya tetap berada pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pejabat yang diserahi pelimpahan wewenang tersebut adalah pejabat yang mewakili pemerintah pusat, bukan dipilih oleh rakyat yang dilayani. Karena itu, pejabat tersebut bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya yaitu pejabat pusat, bukan kepada rakyat yang dilayani.
Pengertian Medebewind
Medebewind (pembantuan) adalah penugaan pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumer daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan (Pasal 1 angka 9 UU No.32 Tahun 2004).
Menurut Bagir Manan tugas pembantuan diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih atas kepada pemerintah daerah di bawahnya berdasarkan undang - undang. Ibid, hlm. 21.
Kusumah atmadja mengartikan medebewind sebagai pemberian kemungkinan dari pemrintah pusat / pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah / pemerintahan yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga pemerintah / daerah yang tingkatannya lebih atas. Ibid, hlm. 22.
Dalam menjalankan medebewind tersebut urusan pusat / daerah yang lebih atas, tidak beralih menjadi urusan daerah yang dimintai bantuan. Hanya saja cara daerah otonom menyelenggarakan bantuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada daerah itu sendiri. Daerah otonom ini tidak berada di bawah perintah, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemerintah pusat / daerah yang lebih tinggi yang memberi tugas.
Karena hakekatnya urusan yang diperbantukan pada daerah otonom tersebut adalah urusan pusat maka dalam sistem medebewind anggarannya berasal dari APBN. Anggaran pusat ini lalu ditransfer langsung ke kas daerah. Anggaran ini masuk ke rekening khusus yang pertanggunjawabannya terpisah dari APBD.
Bagir Manan juga mengatakan :
Pada dasarnya, tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundang - undangan lebih tinggi (de uitvoering van hogere regelingen). Daerah terikat melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk yang diperintahkan atau diminta dalamr rangka tugas pembantuan. Ibid, hlm. 22.
Daftar Pustaka Makalah Desentralisasi Dekonsentrasi Medebewind
0 comments:
Post a Comment