Pengertian Akuisisi adalah - Akusisi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah acqustion atau “take over” yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih kontrol modal (saham) atas perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company).Iswi Hariyani dkk, Op.Cit, Hlm 22. Kata aquasition berasal dari acquire yang berarti mendapatkan sesuatu atau keuntungan atas usaha sendiri (to get or gain by one). Akuisisi dalam Encyclopedia of banking and Finance didefinisikan sebagai a generic term for the taking over of one company by another (istilah umum pengambilalihan perusahaan lain), Black’s Law Dictionary mengartikan akuisisi sebagai the act of becoming the owner of certain property; the act by which one acquaires or purchases the property in anything (tindakan untuk menjadi pemilik properti tertentu, tindakan pengambialihan atau pembelian properti dalam hal apapun).Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Op.Cit, hlm 44. Dalam dunia hukum dan bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain. Ibid.
Definisi Akuisisi Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai Pasal 1 angka 11 menyebutkan akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian saham atas perseroaan tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan dan Pengambilalihan Badan Usaha yang Dapat Menyebabkan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Pasal 1 angka 3 menyebutkan akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian saham atas badan usaha. Beberapa rumusan pengertian akuisisi menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
Akuisisi menurut P.S Sudarsanan ”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”, Sedangkan Michael A. Hitt, dkk menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran”. Dwi Ermayanti, Penggabungan Badan Usaha dan Akuisisi, http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha akuisisi/, diakses 14 Januari 2014.
Marcell Go dalam Christina dalam bukunya yang berjudul manajemen Grup Bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”. Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham. Indar Ratmanto, Akuisisi, http://indarratmanto.wordpress.com/tag/akuisisi/, diakses tanggal 17 Maret 2014
Dari berbagai pengertian sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan akuisisi tidak meleburkan diri/membubarkan diri, tetapi dua-duanya tetap ada walaupun perusahaan yang satu menguasai perusahan yang lain. Pada perkembangannya ternyata akuisisi beraneka ragam, dapat dipilah-pilah mengikuti kriteria lain yang dipakai, klasifikasi-klasifikasi tersebut sebagai berikut:
a. Klasifikasi akuisisi dilihat dari jenis usaha
Klasifikasi akuisisi dilihat dari jenis usaha perusahaan yang terlibat dalam transaksi akuisisi, dapat dikategorikan sebagai berikut: Munir Fuady, Op.Cit, hlm 87.
- Akuisisi HorizontalAkuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun daerah pemasaran yang sama. Tujuan akuisisi ini yaitu untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing.
- Akuisisi vertikalAkuisisi vertikal adalah akusisi dilakukan antara suatu perusahaan dengan perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan yang bergerak dalam produksi dari hulu ke hilir. Tujuan akuisisi ini yaitu untuk memperoleh kepastian adanya pasokan dan penjualan barang.
- Akuisisi konglomeratAkuisisi konglomerat adalah akuisisi perusahan yang tidak terkait dengan perusahaan-perusahaan lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Tujuan Akuisisi ini yaitu agar perusahaan yang diakuisisi dapat menunjang perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan serta untuk memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
b. Klasifikasi akuisisi dilihat dari lokalisasi
Klasifikasi akuisisi dilihat dari lokal perusahaan pengakuisisi dengan perusahaan target, dikategorikan sebagai berikut: Ibid, hlm 88-89
- Akuisisi eksternalAkusisi eksternal merupakan akuisisi yang terjadi antara 2 (dua) atau lebih perusahaan masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
- Akuisisi internalAkuisisi internal merupakan akuisisi perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam 1 (satu) grup usaha. Di Indonesia, model akuisisi internal ini sangat sering dilakukan, terlebih jika menyangkut dengan perusahaan terbuka, dengan dana akuisisi yang diambil dari hasil right issue.
c. Klasifikasi akuisisi dilihat dari objek akuisisi
Klasifikasi akuisisi dilihat dari segi objek transaksi akuisisi, dikategorikan sebgai berikut:
- Akuisisi sahamAkuisisi saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan, yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi, yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan akuisisi, dan akan membawa ke arah penguasaan manejemen dan jalannya perseroan.Felix Untung Seobagyo, “Akuisisi Perusahaan Indonesia : Tujuan, Pelaksanaan dan Permasalahannya,” (Makalah Ilmu Hukum Keperdataan Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 12 November 2008), hlm 87-88. Pada akusisi ini, yang diakuisisi/dibeli yaitu sahamnya perusahaan target. Baik dibayar dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan pengakuisisi. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen), atau paling tidak akuisisi tersebut, pihak pemegang akuisisi memegang saham minimal 51% (lima pulu satu persen). Sebab jika kurang dari persentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 90.
- Akuisisi asetAkuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian aktiva dan passive perusahaan target oleh perusahan perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga. Akuisisi ini biasanya dilakukan apabila perusahaan pengakuisisi kesulitan dalam menghitung beberapa jumlah utang dan piutang perusahaan target yang harus ditanggungnya, atau jika perusahaan pengakuisisi menghindar dari kewajiban membayar utang, atau jika utang piutang perusahaan target sangat tidak jelas tercantum dalam pembukuan perusahaan.Miranda Anwar, Pencatatan Saham Lewat Pintu Belakang Dengan Cara Melakukan Akuisisi (Study Kasus PT.Fatrapolindo Nusa Industri Tbk. Oleh Titan International Corp.Sdn.Bhd), FH Universitas Indonesia, 2008, hlm 31. Akuisisi aset ada untungnya terutama jika bandingkan dengan akuisisi saham, adapun untungnya sebagai berikut: Munir Fuady, Op.Cit, hlm 91-93.
- Mengakuisisi yang benar-benar diakusisiDengan mengakuisisi aset, maka tidak semua aset perusahaan target beralih kepada pihak pembeli/pengakuisisi. Sebab, pihak pengakuisisi, dapat memilih aset mana yang berguna baginya untuk diakuisisi. Jadi, tidak perlu mengambil aset seluruh perusahaan.
- Mengelak dari tanggung jawab peruahaan targetMengelak dari tanggung jawab perusahan target merupakan keuntungan perusahaan pengakuisisi karena pihak pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi semua tanggung jawab perusahaan target kecuali hanya tanggung jawab yang melekat pada aset yang diakuisisi.
- Menghindari ganguan dari pemegang saham minoritas, pekerja, dan menajemen.Dalam akuisisi aset apabila pengakuisisi hanya mengakuisisi saham saja maka akuisisi yang dilakukan tidak bertanggung jawab terhadap pemegang saham minoritas, pekerja, menajemen.
- Akuisisi kombinasiAkuisisi kombinasi adalah akusisisi yang dilakukan dengan cara memebeli saham dan aset milik perusahaan target. Contoh, Perusahaan A mengakuisisi perusahaan B dengan cara membeli saham perusahaan B. Pembayaran terhadap aset milik B tersebut dapat dilakukan dengan cara tunai atau dengan penukaran saham milik perusahaan A dan B atau saham milik perusahaan lain. Iswi Hariany dkk, Op.Cit, hlm 26.
- Akuisisi bertahapPada akuisisi bertahap ini, akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Contohnya perusahaan target menerbitkan convertible bonds, sementara pengakuisisi menjadi pembelinya. Dalam hal ini, tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana keperusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik. Dengan demikian, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang dalam hal ini merupakan perusahaan pengakuisisi. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 92.
- Akusisisi kegiatan usahaAkuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target. Dalam akuisisi kegiatan usaha yang diakuisisi (dibeli) adalah hanya kegiatan usaha termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual, dan lain-lain. Ibid, hlm 93.
d. Klasifikasi akuisisi dilihat dari motivasi akuisisi
Akuisisi dilihat dari motivasi akuisisi, dapat dibedakan menjadi:
- Akuisisi strategisAkuisisi strategis dilatarbelakangi oleh motif ingin meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab, dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha mengurangi risiko (karna diversifikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efesiensi, dan sebagainya.Motif mendapat keuntungan dari akuisisi ini bersifat mendasar dan berjangka panjang. Iswi Hariany, Op.Cit, hlm 28.
- Akuisisi finansialAkuisisi finansial dilatarbelakangi oleh motif mencari keuntungan finasial dalam jangka pendek. Bersifat spekulatif, yakni perusahaan pengakuisisimembeli saham perusahaan target dengan harga murah karena berharap mendapat keuntungan dari penghasilan perusahaan target atau dari penjuualan saham tersebut kepada perusahaan lain.Munir Fuady, Op.Cit, hlm 93. adalah akuisisi yang dilakukan untuk mendapat keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akuisisi ini bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah, tetapi dengan income perusahaan yang tinggi. Iswi Hariany, Loc Cit, hlm 28.
e. Klasifikasi akuisisi dilihat dari divestitur
Akuisisi dilihat dari segi divestitur, yakni melihat peralihan aset/saham/ menajemen dari perusahaan target kepada pengakuisisi. Karena itu, klasifikasi akuisisi dilihat dari divestitur dapat diklasifikasikan kepada take over, freezeouts, squeezeouts, Menajement Buyouts, dan leveraged buyouts:
- Take over atau pencaplokan perusahaanTake Over berarti “to assume control or menejement of-not neccessarily involving the transfer of absolute title (untuk mengambil kendali atau manejemen belum tentu melibatkan pengalihan hak). Take over dibeda- bedakan kedalam :
- Take over bersahabatTake over adalah akuisisi yang dilakukan secara bersahabat, melalui proses negosiasi yang melibatkan menajemen dan pemegang saham dari perusahaan target dan pengakuisisi.Miranda Anwar, Op.Cit, hlm 15.Take over ini dilakukan dengan baik-baik secara negosiasi. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 94.
- Hostile take overHostile take over adalah akuisisi yang dilakukan dengan tidak bersahabat melalui strategis bisnis, bahkan seringkali secara paksa.Dalam bahasa sehari-hari, hostile take over ini sering dijuluki dengan “Pencaplokan Perusahaan”. Ibid., hlm 95.
- Freezeouts dan Squeezeouts perusahaan
- FreezeoutsFreezeouts merupakan suatu usaha dari pemegang saham mayoritas untuk memaksakan pemegang saham minoritas keluar dari perusahaan, yakni kehilangan statusnya sebagai pemegang saham minoritas. Dalam hubungannya dengan akuisisi, freezeouts dilakukan setelah pemegang saham mayoritas diperusahaan target diakusisi/dibeli, maka selanjutnya pemaksaan terhadap pemegang saham minoritas untuk keluar dari perusahaan target tersebut. Freezeouts dapat dipakai sesebagai metode bagi perusahaan terbuka yang ingin keluar dari bursa saham alias ingin kembali menjadi perusahaan tertutup atau lazim disebut going private. Iswi Hariani, Op.Cit, hlm 29.
- SqueezeoutsJika didalam freezeouts pemegang saham dipaksa keluar dari pemegang saham dengan cara-cara tertentu maka dalam squeezouts pemegang saham minoritas dibuat sedemikian rupa agar pemegang saham minoritas pergi dari pemegang saham. Misalnya, dibuat keadaan tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan secara finansial. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 96.
- Menajement buyouts (MBO)MBO (Menegement Buyouts) merupakan terminologi yang ditujukan kepada sekelompok menejer dari suatu perusahaan tertentu yang membeli saham (seluruh atau bagian substansial) dari suatu perusahaan. Misalnya, kelompok menejer dari suatu anak perusahaan membeli saham suatu anak perusahaan dalam kelompok tersebut, yang dijual oleh pemilik kelompok konglomerat yang bersangkutan. Ibid, hlm 97.
- Leveraged buyouts (LBO)Akuisisi leveraged buyouts (LBO) adalah pembelian seluruh atau sebagian besar saham dari suatu perusahaan target dengan dana yang dipinjam dari pihak ketiga. Dana Pihak ketiga ini biasanya berasal dari investor institusional, seperti dana pensiun, dana asuransi, dan sebagainya. Dari pihak ketiga ini biasanya dikoordinasi oleh investmen banking firm yang khusus bergerak dibidang LBO. Dana tersebut biasanya dibayar secara cicilan oleh perusahaan target LBO, biasanya dengan menngunakan bonds-bonds dengan bunga yang tinggi sering tanpa jaminan, sehingga sangat spekulatif. Bonds seperti ini popular dengan istilah Junk bonds (obligasi sampah). Jika yang diakuisisi secara LBO perusahaan yang memiliki gedung misalnya, maka pembayaran cicilan terhadap dana LBO dapat dilakukan mengambilnya dari uang pembayaran gedung tersebut. Dengan demikian, akuisisi pola LBO menyebabkan pihak pembeli perusahaan tidak mengeluarkan uang sendiri untuk harga pembelian, kecuali sejumlah kecil dana untuk kelancaran proses LBO yang bersangkutan. Ibid., hlm 98-99
f. Klasifikasi akuisisi dilihat dari model pembayaran
Akuisisi jika dilihat dari segi model pembayarannya, akuisisi dibagi kedalam: Ibid., hlm 97-103.
- Akuisisi dibayar tunai (cash based aqcuisition)Akuisisi dengan pembayaran tunai adalah akuisisi pembayaran terhadap saham dilakukan dengan uang tunai.
- Akuisisi dibayar saham (stock based aqcuisition)Akuisisi dibayar dengan saham yaitu pengakuisisi menyerahkan sejumlah sahamnya/atau saham perusahaannya kepada pihak perusahaan yang diakuisisi/kepada pemegang saham sebesar harga saham tersebut.
- Akuisisi dibayar dengan aset (asset based aqcuisition)Model akuisisi pembayaran dengan aset adalah penyerahan (pembaliknamaan) sejumlah aset dari pihak pengakuisisi atau pihak ketiga kepada pemegang saham perusahaan target yang sahamnya diakuisisi.
- Akuisisi dengan sistem pembayaran kombinasi (combination based aqcusition)Akuisisi dengam model pembayaran kombinasi yaitu dengan pembayaran tunai, pembayaran dengan saham, pembayaran dengan aset dan pembayaran dengan bonds kepada perusahaan target.
- Akuisisi dengan tahapan (multi stage aqcusition)Akuisisi dengan model tahapan ini pembayaran tidak dilaksanakan sekaligus, akan tetapi pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan perusahaan target setelah diakuisisi. Misalnya perusahaan target menerbitkan convertible bonds perusahaan pengakuisisi mendrop dana kepeda perusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya dibayar harga saham dengan jalan menukar bonds tersebut dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik.
g. Klasifikasi akuisisi dilihat dari inbreng saham
Akuisisi inbreng saham merupakan akuisisi dengan metode penyetoran saham kepada perusahaan oleh pemegang saham, dengan cara memberikan saham perusahaan lain. Dengan demikian, setelah imbreng saham terjadi maka perusahaan yang menerima penyetoran saham tersebut menjadi pemegang saham pada perusahaan lain. Iswi Hariany dkk,Op.Cit, hlm 31.
h. Klasifikasi akuisisi dengan cara share swap
Akuisisi dengan cara share swap atau “saling tukar menukar adalah pertukaran saham antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, saham mana semula berasal dari portepel atau saham baru yang khusus dikeluarkan untuk tujuan share swap tersebut. Setelah transaksi share swap tersebut maka masing- masing perusahaan saling memegang saham satu sama lain. Dalam sejarah hukum perseroan, yang pertama sekali melakukan share swap yang melibatkan perusahaan listing dipasar modal adalah share swap dalam satu grup, yaitu grup panin dalam tahun 1992. Dalam hal ini dilakukan share swap antara saham dari PT Bank dengan PT Pan Union Insurance, dan PT Panin Bank dengan PT asuransi Jiwa Panin Bank. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 106.
Dasar Hukum Akuisisi Bank
Akusisi bank mempunyai dasar hukum berupa :
- Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pelaksananya.
- Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Perundang-undangan di bidang perbankan selain Undang-Undang perbankan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsilidasi dan Akuisisi Bank, dan
- Ketentuan-ketentuan lainnya.
Akuisisi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan pada Pasal 125 yang menyatakan antara lain sebagai berikut : UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 125.
- Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan oleh perseroaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham.
- Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan.
- Pengambilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah pengambilalihan saham mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
- Dalam hal pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilalihan keputuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89.
- Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang diambilalih.
- Direksi Perseroan yang akan diambilalih dan Perseroan yang akan mengambilalih dengan persetujuan dewan komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang- kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang diambil alih;
- Alasan serta penjelasan direksi perseroan yang akan mengambilalih dan direksi perseroaan yang diambilalih;
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2) huruf (a) untuk tahun buku berakhir dari perseroan yang akan mengambilalih dan perseroan yang akan diambil alih;
- Tata cara penilaian dan konversi saham yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pemgambilalihan dilakukan dengan saham;
- Jumlah saham yang akan diambil alih;
- Kesiapan pendanaan;
- Neraca konsolidasi ferforma perseroan yang akan mengambil alih setelah pengambilalihan yang disususun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pegambilalihan;
- Cara penyelesaian status hak pemegang saham, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisars, dan karyawan dari perseroan yang akan diambilalih;
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk pemberian karyaawan dari perseroan yang diambilalih;
- Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan apabila ada.
- Dalam hal pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaiman yang dimaksud pada Ayat (5), dan Ayat (6) tidak berlaku.
- Pengambilalihan saham sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang dibuat oleh perseroan pihak lain.
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 akuisisi diatur pada Pasal 27 dan Pasal 28. Pada Pasal 27 yang menyatakan perubahan kepemilikan bank wajib:
- Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (3), Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 26
- dilaporkan kepada Bank Indonesia
Dalam Pasal 28
- Merger, konsolidasi dan akuisisi bank wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia
- Ketentuan mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Peraturan-peraturan di bidang perbankan yang mengatur akuisisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsilidasi dan Akuisisi Bank. Selain peraturan yang diuraikan diatas akuisisi juga diatur dalam ketentuan-ketenuan lain seperti ketentuan mengenai Pasar Modal, Penanaman Modal Asing, BUMN, KUHPerdata dan ketentuan-ketentuan khusus lainnya yang berlaku juga untuk tindakan akuisisi secara mutatis dan mutandis. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 215.
Latar Belakang Akuisisi
Pada prinsipnya, suatu akuisisi dilakukan dilatarbelakangi oleh salah satu atau lebih maksud sebagai berikut:
1. Akuisisi untuk mengeksploitasi energi
Alasan yang kerap kali dikemukakan oleh orang-orang dalam melakukan akuisisi adalah untuk menambah sinergi dari 2 (dua) perusahaan yang bergabung kepemilikan setelah akuisisi tersebut. Untuk itu, rumus matematik aneh yang berlaku untuk akuisisi akuisisi yakni sebagai berikut:
2+2 = 5
(Kelebihan 1 (satu) berasal dari sinergi yang terbentuk karena akuisisi tersebut). Dalam hal ini sinergi yang dimaksudkan adalah suatu bonus yang diperoleh oleh karena usaha bersama dari bagian-bagian lain dari suatu organisasi. Ibid.
Sinergi dari suatu akuisisi akan didapatkan antara lain adalah alih pengetahuan dan teknologi, haromonisasi perusahaan, penelitian dan pengembangan, serta penggunaan sumber daya optimun. Ibid.
Contoh akuisisi ini yaitu PT Maruten yang bergerak dibidang dibidang property (khususnya pemasaran dan pemeliharan kondominum oleh PT. Talenpra yang bergerak di bidang perdagangan (khususnya perdagangan barang dan jasa). Melalui akuisisi tersebut, PT. Talenpra berkesempatan untuk mendapat alih pengetahuan bisnis properti, khususnya bidang pemasaran dan pemeliharaan kondominium, sehingga dapat berguna untuk mempersiapkan diri apabila dikemudian hari PT. Talenpra berniat untuk menggeluti bidang properti di usahanya. Miranda Anwar, Op.Cit, hlm 23
2. Akuisisi untuk menigkatkan bagian pasar
Akuisisi (dalam bentuk horizontal) dapat memperluas pasar dari produk yang dihasilkan, karena masing-masing perusahaan yang digabungkan dengan akuisisi tersebut mempunyai pasarnya sendiri-sendiri. Akan tetapi, kendala-kendala seringkali dihadapi dalam praktik, seperti kerjasama yang tidak jalan, atau perubahan/penyesuaian yang tersendat. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 20.
3. Akuisisi untuk melindungi pasar
Akuisisi akan melindungi pasar jika dengan akuisisi tersebut dapat menyisihkan pesaing (jika perusahaan target merupakan pesaing bisnis sendiri). Dari segi yuridis, yang harus diperhatikan adalah jangan sampai akuisisi seperti itu bertentangan dengan peraturan tentang larangan monopoli dan antitrust di negara yang bersangkutan. Ibid.
4. Akuisisi untuk menguasai produk
Adakalanya perusahaan perlu mengembangkan usahanya untuk menghasilkan produk lain selain dari produk yang sudah ada. Untuk itu, dapat dilakukan akuisisi perusahaan lain yang sedang menghasilkan produk yang dikehendakinya, dengan harapan produk tersebut nantinya setelah akuisisi akan dikembangkan lebih lanjut. Tentu saja dalam melakukan akuisisi tersebut, ikut pula dipertimbangkan nilai dari hak-hak yang akan beralih seperti hak milik intelektual, perjanjian lisensi, usaha patungan dan lai-lain perjanjian dari pihak ketiga dari perusahaan yang diakuisisi tersebut. Faktor lain yang juga harus dipertimbangkan benar-benar adalah seberapa jauh produk baru tersebut dapat dikembangkan oleh perusahaan yang melakukan akuisisi, dan seberapa besar risiko-risiko untuk itu. Ibib., hlm 20.
5. Akuisisi untuk memperkuat bisnis inti
Adakalanya untuk memperkuat bisnis inti, suatu perusahaan perlu melakukan akuisisi perusahaan lain. Tentunya yang diakuisisi tersebut adalah perusahaan yang bergerak inti tersebut. Dengan demikian, diharapkan bisnis inti dari perusahaan yang bersangkutan menjadi semakin besar dan kuat.Ibid., hlm 21. Contoh akuisisi ini, yaitu akuisisi atas PT. Perusahaan Dagang Tempo, PT Supra Febrindo, PT. Supra Usadthama dan PT.Ghaliah Partiwi oleh PT. Tempo Scan Pasific Tbk. Pertimbangan PT. Tempo Scan Pasific Tbk. Dalam melakukan mengakuisisi tersebut adanya sumber daya manusia dan siap pakai, memperkuat posisi tawar, dan mendapatkan kesimbungan pasokan bahan baku, sehingga perusahaan akan lebih siap berproduksi bersaing dengan pesaing-pesaingnya. Miranda Anwar., Op.Cit., hlm 25
6. Akuisisi untuk mendapatkan dasar berpijak perusahaan di luar negeri
Akuisisi untuk mendapatkan dasar berpijak diluar negeri adalah suatu strategi untuk mengembangkan perusahaan diluar negeri sehingga perusahaan pengakuisisi dapat berkembang lebih besar (cross-boarder aqcuisition), selain melakukan pendirian perusahaan dengan jalan Joint Venture. Ibid., hlm 25
7. Akuisisi untuk meningkatkan Critical Mass-Competitive
Adakalanya suatu perusahaan dituntut untuk cepat menjadi besar untuk dapat menjalankan bisnisnya. contohnya, salah satu kriteria untuk mengikuti tender-tender besar adalah ukuran perusahaan calon peserta tender. Demi memperbesar perusaan secara cepat, pelaku usaha dapat memilih untuk melakukan akuisisi. Namun demikian, strategi ini memiliki risiko, yaitu apabila perencanaan akuisisi tidak dipertimbangkan secara matang, perusahaan yang diakuisisi dapat menjadi beban bagi yang mengakuisisi. Dewasa ini banyak perusahaan yang dahulunya mengakuisisi perusahaan di luar negeri, sekarang perusahaan di luar negeri tersebut menjadi cabang-cabang yang selalu rugi dan menggerogoti keuangan dan bisnis grup perusahaan secara keseluruhan. Munir Fuady, Op.Cit, hlm 22.
Daftar Pustaka Makalah Akuisisi
Daftar Pustaka Makalah Akuisisi
0 comments:
Post a Comment