Pengertian Invensi adalah menurut pengertian katanya merupakan suatu penciptaan yang menurut Dr. Soelistyo, S.H. LLM. adalah suatu wujud nyata dari suatu ciptaan, yang mengandung makna dapat dibaca, didengar, atau dilihat sesuai dengan bentuk ciptaannya.Dr. Henry Soelistyo, S.h. LL.M, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hal 51. Menurut UU Paten Pasal 1 angka 2 invensi adalah ide dari inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan terhadap suatu produk ataupun proses. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Invensi merupakan ide yang lahir dari proses intelektualitas inventor yang membuahkan hasil dalam bentuk benda materil yang dapat diterapkan dalam proses industri.Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Istilah invensi digunakan untuk penemuan dan istilah inventor digunakan untuk penemu. Istilah penemuan diubah menjadi invensi, dengan alasan istilah invensi berasal dari invention yang secara khusus digunakan dalam kaitannya dengan paten. Dengan ungkapan lain, istilah invensi jauh lebih tepat bila dibandingkan penemuan, karena penemuan memiliki banyak sekali arti dalam katanya, dapat saja diartikan sebagai mendapatkan, menghasilkan sesuatu yang bhilang, jika dilihat dalam bahasa lain contohnya bahasa Inggris juga dikenal pengertian penemuan dalam kata to discover, to find, dan to get serta dibandingkan dengan kata invensi atau Invention, kata to get, to find & to discover ini sangatlah berbeda maknanya dengan kata to invent, kata to get, to discover dan to find berarti menemukan sesuatu, sesuatu dapat berarti banyak baik penemuan, dan hal yang hilang, namun pada kata to invent yang berasal dari kata invention yang bermakna sebagai kegiatan pemecahan masalah dibidang teknologi yang dapat berupa proses, atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi . Drs. Mormin S.Pakpahan, et all, edt., Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Jakarta, Proyek ELIPS, 2000, hal. 90.
Definisi Invensi Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian invensi, yaitu pertama, Soekardo, yang mengatakan bahwa pendapatan (invensi) adalah suatu hasil baru yang secara praktek dapat digunakan buat perindustrian.Soekardono, Pidato Presiden Republik Indonesia. Bidang perindustrian diartikan seluas-luasnya, termasuk pula hasil perkembangan teknologi di bidang pertanian, misalnya mesin-mesin potong, bajak dan sebagainya. Kedua, Woerjati, beberapa istilah yang digunakan mengenai istilah uitvinding, invention yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai “penemuan”. Woerjati, Hak Paten, Jakarta, Rineka Cipta, 1999, hal 21.
Suatu invensi harus mengandung unsur langkah inventif, baik itu temuan baru maupun pengembangan dari temuan yang telah ada sebelumnya. Hal ini yang memaksa inventor untuk terus mengembangkan dan menemukan, serta menuntut infentor untuk berfikir kreatif dalam menemukan suatu invensi, sehingga suatu invensi memiliki mutu atau kualitas yang bagus yang bernilai tinggi.
Adapun unsur lain yang harus dipenuhi dalam paten yaitu, unsur teknologi dan industry, dikarenakan invensi yang dapat dipatenkan harus dapat diterapkan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam industry.
Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.. Dari ketentuan Pasal 6 UU Paten, diketahui bahwa paten sederhana diperuntukkan bagi invensi yang berbentuk produk atau alat yang sederhana dan memiliki nilai praktis dari pada invensi sebelumnya.
Invensi yang Dapat Dimohonkan Patennya di Indonesia
Invensi yang dapat diberikan paten (hak eksklusif) adalah:
- Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
- Invensi yang pada saat tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Ada pendapat sarjana mengenai invensi yang dapat diberikan paten, yaitu menurut sarjana Woerjati. bahwa paten dapat diberikan terhadap:
- Penemuan yang baru (penemuan dalam arti pendapatan)
- Pendapatan itu harus merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
- Penemuan itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri. Woerjati, Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta Rineka Cipta, 2000, hal.11.
Pengaturan mengenai invensi dalam permohonan paten dapat dilihat di UU Paten yang terdapat pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 yaitu paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu invensi mengandung langkah inventif apabila invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Permohonan adalah permohonan paten yang duajukan terhadap Ditjend. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Paten dengan jelas menyebutkan paten diberikan untuk penemuan baru mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri Pasal 2 ayat (1). Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keakhlian bisa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya Pasal 2 ayat (2) Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Adapun salah satu teknik yang dapat dilakukan dalam menentukan kebaharuan dari suatu temuan adalah dengan cara silogisme yaitu dengan menggunakan silogisme kategorial menariknya kedalam bentuk suatu premis dengan menggunakan rumusan secara negatif , rumusan secara negatif yang dimaksudkan oleh penulis adalah apabila kedua premis bersifat negatif maka temuan tersebut merupakan mengandung unsur kebaharuan, dikarenakan tidak ada mata rantai yang menghubungkan kedua premisnya.Putri Sardy Hartati, pengertian dan Macam-Macam Silogisme, http://putrisardyoriza.blog.com/2013/03/27/pengertian-dan-macam-macam-silogisme/ diakses. 22-10-2013. yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu;
- Penemuan terdahulu adalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penemuan yang pada saat atau sebelum :
- Tanggal pengajuan permintaan paten, ata
- Tanggal penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas, apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut atau telah diumumkan di Indonesia dengan menguraikan lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Penerapannya dalam bidang industri merupakan syarat daripada invensi yang dapat dimohonkan patennya di Indonesia. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut merupakan invensi yang berhubungan dengan bidang industri. Dalam hal setiap invensi yang berupa produk ataupun alat yang baru yang mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat diperoleh perlindungan hukum berbentuk paten sederhana.
Syarat mendapatkan paten yakni :
- Penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal/tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
- Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Hak Kekayaan Intelektual Bidang Paten, http://mitaanisaa. blogspot. com/diakses tanggal 30 Juni 2013
Adapun invensi yang didaftarkan patennya di Indonesia adalah merupakan invensi yang baru dan belum pernah ditemukan sebelumnya dan belum terduga sebelumnya, dengan kata lain haruslah mengandung unsur kebaharuan. Kebaharuan berdasarkan makna katanya berasal dari kata Baru yang berarti sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya dan kemudian diciptakan dan tidak terduga, tidak diketahui oleh siapapun sebelumnya.
Oleh karenanya syarat yang mutlak dalam pendaftaran Paten adalah mengandung unsur kebaharuan, tidak diperbolehkan adanya kesamaan antar Invensi satu sama lainnya, dikarenakan Paten merupakan hak eksklisif yang diberikan kepada pemegangnya untuk melaksanakan Patennya dan memberikan larangan serta Lisensi kepada orang lain dalam penggunaan patennya, oleh karenanya tidaklah diperbolehkan apabila ada dua buah paten yang sama karena sangat bertentangan dengan apa itu pengertian Paten.
Paten dalam segi syarat dalam perolehannya tentu haruslah mengandung unsur kebaharuan sesuai dengan yang di diatur pada Pasal 3 dan 4 UU Paten yaitu bukan hanya mengenai aspek kebaharuannya, yang dapat di uji dalam penyesuaian dokumen pembanding yang lama dengan Invensi yang didaftarkan, dan bukan menggunakan dokumen Paten di Indonesia saja sebagai pembandingnya, namun menggunakan dokumen dari luar Indonesia, disamping itu juga mengenai pengaturan tanggal dalam permohonan, yang diatur pada Pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 UU Paten. Pasal 3, 4, 5, 6 dan, 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
Adapun pengaturan mengenai kebaharuan paten berdasalkan tanggal penerimaannya adalah:.
- Apabila tanggal penerimaannya tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Pengaturan tersebut berlaku terhadap teknologi yang diumumkan di Indonesia ataupun diluar Indonesia dalam suatu Tulisan, uraian lisan ataupun melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:
- Tanggal penerimaan, atau
- Tanggal prioritas.
- Teknologi yang diungkap sebelumnya sebagaimana dimaksud mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia, serta dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substansinya sedang dilakukan, tetapi tenggal penerimaan tersebut lebih awal dari pada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan, yang secara rinci diatur dalam Pasal 3 UU Paten. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
UU Paten juga mengatur ketentuan dalam menentukan apakah suatu invensi dapat dikatakan baru atau tidak dengan sistem pengumuman. adapun pengaturan mengenai pengumuman tersebut diatur dengan ketentuan:
- Penguman dianggap batal apabila 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan apaabila:
- Telah ada yang mempertunjukkan paten dalam suatu pameran internasional di Indonesia ataupun di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
- Digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
- Apabila 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut, pengumuman tersebut dianggap tidak pernah dilakukan, yang secara jelas diatur dalam Pasal 4 UU Paten. Syafrudin. s, Kompilasi Undang-Undang Bidang Hak Kekayaan Intelektuan, Medan, Pustaka bangsa press, hal.135.
Pengumuman dilakukan segera setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau segera setelah 18 bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan di ajukan adapun pengumuman itu dilakukan dengan menempatkan pengumuman tersebut dalam berita Resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjend, serta ditempatkan di sarana khusus yang dapat dilihat oleh masyarakat. Pasal 42 ayat 2 dan, Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Apabila invensi tersebut dapat diterapkan dalam indutri dan dapat dilaksanakan dalam industri, serta terhadap invensi yang berupa produk, atau alat baru yang mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, yang diatur secara jelas pada Pasal 5, dan Pasal 6 UU Paten.
Terdapat pula pengaturan mengenai invensi yang tidak dapat dimohonkan patennya yaitu
- Terhadap proses ataupun produk yang pengumuman dan penggunaannya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Terhadap metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan, ataupun pembedahan yang diterapkan pada manusia ataupun hewan.
- Terhadap teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematuika, atau semua makluk hidup terkecuali jasad renik.
- Terhadap proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau , hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis, yang diatur secara jelas pada Pasal 7 UU Paten Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Adapun sumber peraturan lain yang mengatur mengenai paten yang tidak bisa dimohonkan adalah menurut TRIPS-GATT yaitu termasuk metode untuk diagnosis, mengobati atau pembedaan untuk merawat manusia atau hewan, juga dapat dikecualikan pada tanaman dan binatang, selain mikroorganisme, proses biologis yangpenting untuk memproses produksi dari tumbuhan atau binatang, selain proses non-biologis atau mikrobiologis. Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional:TRIPS, GATT, PUTARAN URUGUAY, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti 1994. Hal 35
Syarat dan Prosedur dalam Permohonan Paten
Proses permohonan pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 UU Paten menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 UU Paten menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 UU Paten ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan. Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Ditjend HKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 UU Paten permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut. Pasal 23 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Ada dua sistem permohonan pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten- paten yang terdaftar menurut sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah.
Menurut O. K. Saidin dalam bukunya, jumlah negara yang menganut sistem registrasi sedikit sekali, antara lain Belgia, Afrika Selatan, dan Prancis.
Pada awalnya, sistem permohonan pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli- monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerayatn monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang. H. OK. Saidin, S. H. , M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
- Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang yang mengatur paten.
- Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.
- Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui. ibid
Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem permohonan pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1953 Nomor J. S. 5/41/4 (Berita Negara Nomor 53-69) tentang
Permohonan paten.Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1953 Nomor J. S. 5/41/4 (Berita Negara Nomor 53-69) tentang Permohonan Sementara Permohonan Pendaftaran Paten Adapun syarat-syarat permohonan permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman tersebut adalah :
- Permohonan permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
- Surat permohonan harus disertai :
- Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari pemohon yang dimintakan rangkap tiga 3);
- Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua 2
- Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa;
- Surat pernyataan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
- Biaya-biaya yang ditentukan;
- Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri tersebut. ibid
Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui UU Paten, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di seluruh dunia. Pemeriksaan paten adalah tahapan yang menentukan keputusan dapat atau tidaknya diberikan paten oleh Ditjend. Hal- hal dan langkah-langkah pemeriksaan telah ditetapkan dalam peraturan- peraturan paten, sedayatn pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjend.
Dalam berbagai literatur ditemukan istilah-istilah yang digunakan mengenai sistem permohonan pendaftaran paten antara lain adalah sistem konstitutif yang disebut juga sistem ujian (examination system). Dalam sistem konstitutif ini dikenal dua jenis sistem pemeriksaan, yaitu pemeriksaan langsung (prompt examination system) dan pemeriksaan yang ditunda (defered examination system). Adisumarto Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), Jakarta, Akademika Pressindo, 1985, hal. 32. Kemudian sistem deklaratif yang dalam permohonan pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.
Undang-Undang Paten menggunakan sistem konstitutif dengan sistem pemeriksaan berupa pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap- tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah:
- Dalam pengajuan permohonan, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjend;
- Format permohonan harus memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- Judul invensi;
- Klaim yang terkandung dalam invensi;
- Deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; dan
- Abstraksi invensi. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Yang diatur secara menyeluruh pada UU Paten yaitu pada pasal yang ke 24.
Selain syarat administrasi yang harus dipenuhi, terdapat juga beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 UU Paten. Setelah syarat-syarat dalam Pasal 2, 3 dan 5 tersebut terpenuhi, kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk invensi yang bersangkutan kepada orang yang mengajukan permintaan paten Pasal 55 ayat 1 UU Paten.Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Ditjend berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Ditjend memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak dan penolakan harus dilakukan secara tertulis.Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan. Ditjend memberikan secara resmi Surat Paten untuk penemuan yang permintaannya diterima kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau kuasanya.Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Begitu pula surat yang berisikan penolakan permintaan paten, dicatat dalam Buku Resmi Paten yang mencatat paten yang bersangkutan. Atas keputusan penolakan dapat dilakukan banding, yang diajukan kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan kepada Ditjend.
Adapun peraturan lain yang mengaturnya adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1999 yang selanjutnya disingkat dengan PP 34 tahun 1999 yaitu mengatur mulai dari syarat serta prosedur permohonan pendaftaran patennya yaitu mengatur mualai dari pegajuan, pemecahan serta, syarat perolehan paten. Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut:
1. Cara pengajuan paten.
Adapun cara pengajuan paten adalah sebagai berikut:
- Pengajuan paten diajukan ke kantor paten, secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
- Apabila menggunakan kuasa maka wajib dilengkapi ndengan surat kuasa.
- Apabila diajukan bukan oleh penemu, harus dilenghkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi tersebut.
- Disampaikan langsung ke kantor
- Terdapat pengecualian terhadap permintaan paten yang diatur pada pasal 28 UU Paten.
2. Permintaan paten yang terdiri dari:
- Surat permintaan untuk mendapatkan paten.
- Deskripsi tentang penemuan.
- Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan.
- Satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas.
- Abstraksi tentang penemuan.
3. Format permohonan memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
- Nama lengkap, alamat pemohon.
- Nama lengkap dan kewarganegaraan.
- Nama lengkap, alamat kuasa apabila permintaan dengan kuasa.
- Judul penemuan
- Jenis paten yang diminta
4. Pemecahan permohonan:
- Dalam permohonan paten hanya belaku dengan ketentuan satu permohonan untuk satu invensi, oleh karenanya apabila permohonan tersebuyt memuat dua invensi, maka dapat dipecah menjadi dua permohonan.
- Pengajuan mengenai pemecahan tersebut dapat diajukan secara terpisah satu sama lainnya. (PP Nomor 34 Tahun 1999, hal 23) Pasal 2, 4, 5 dan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1999.
Pengaturan diatas secara jelas diatur pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 PP 34 Tahun 1999.
Daftar Pustaka Makalah Invensi Yang Dapat Dimohonkan Patennya di Indonesia
0 comments:
Post a Comment