Pengertian Wasiat adalah merupakan salah satu bentuk pemilikan atas harta yang dikenal dan diakui dalam syariat Islam, disamping bentuk-bentuk pemilikan lainnya. Wasiat diambil dari kata washoitu al syaia, uushihi yang bermakna asholtuhu yaitu menyampaikan sesuatu. Maka muushi yaitu yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu hidupnya untuk dilaksanakan sesudah ia mati. Dengan demikian, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati. M. Fahmi Al Amruzi, Rekonstrusi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta : Aswaja Pressindo, hlm. 124
Definisi Wasiat Menurut Para Ahli
A. Hanafi mendefinisikan wasiat dengan pesan seseorang untuk menyisihkan sebagian harta bendanya untuk orang yang ditentukannya dan pelaksanaannya terjadi sesudah ia meninggal dunia. A. Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1970, hlm. 37
Definisi tersebut mencakup seluruh bentuk wasiat, seperti pemilikan harta, pembebasan seseorang dari utangnya, pembagian harta bagi ahli waris yang ditinggalkan, wasiat berupa pemberian manfaat, dan mencakup pula wasiat berupa pesan untuk melaksanakan kewajiban yang masih tersangkut pada harta yang ditinggalkan. Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Op.,Cit, hlm 126 Oleh sebab itu, terdapat perbedaan antara wasiat dan pemilikan harta lainnya seperti jual beli dan sewa menyewa, karena pemilikan dalam kedua bentuk akad yang disebutkan terakhir ini bisa berlaku ketika yang bersangkutan masih hidup. Adapun wasiat, sekalipun akadnya dibuat ketika orang yang berwasiat masih hidup, tetapi baru bisa direalisasikan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Sebelum itu, akad wasiat tersebut tidak memiliki akibat hukum apapun dari segi perpindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat.
Pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa wasiat tidak boleh untuk ahli waris, karena turunnya ayat-ayat kewarisan yang berarti tidak boleh merugikan hak- hak ahli waris.menurut Ibn Qudamah, pengikut madzhab Hanbali, menyatakan membolehkan adanya wasiat kepada ahli waris apabila dikehendaki. M. Fahmi Al Amruzi, Op.,Cit, hlm. 125 Sedangkan menurut Imam Malik, wasiat boleh dilaksanakan bila disetujui oleh ahli waris. Bila yang menyetujui hanya sebagian maka wasiat diambil dari orang yang membolehkan saja. Hal ini sesuai dengan Pasal 195 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan sebagai berikut:
- (2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- (3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 195 ayat (2) dan (3)
Berbeda dengan hukum Islam, dalam hukum perdata barat, wasiat berupa hibah tidak dibatasi berapa besarnya, sedangkan dalam hukum Islam besarnya wasiat paling banyak hanya 1/3 (sepertiga) harta peninggalan. Menurut Oemarsalim, jika wasiat (testament) tersebut menetapkan penghibahan barang tertentu dipakailah sebutan “legaat”, sedangkan istilah “efstelling” digunakan untuk penghibahan semua harta warisan atau bagian tertentu (seperberapa) atas harta warisan terhadap seseorang tertentu. Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Cet. IV, Jakarta: Rineka Cipta, hlm 83
Sedangkan menurut Syi’ah Imamiyah, bahwa wasiat boleh untuk ahli waris maupun bukan ahli waris, dan tidak tergantung pada persetujuan ahli waris lainnya, sepanjang tidak melebihi 1/3 (sepertiga) harta warisan. Muhammad Jawwad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, terjemahan Afif Muhammad, Cet. II, Jakarta: Basrie Press, hlm 240
Wasiat mempunyai dasar yang kuat dalam syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ayat-ayat tentang perintah untuk memberikan wasiat dan yang berhubungan wasiat dapat dilihat dalam:
Q.S Al Baqarah ayat 180.
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Q.S Al Baqarah ayat 181.
“maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Q.S An Nisa ayat 11.
“…Pembagian-pembagian tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat, banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah swt.”
Q.S An Nisa ayat 12.
“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak member mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya Allah bersedekah (berbaik hati) kepada kamu tatkala kamu akan menghadapi kematian (untuk berwasiat) sepertiga dari harta kamu, sebagai tambahan terhadap amalan-amalan kamu.”(HR. Al Bukhari dan Muslim )
Rukun dan Syarat Wasiat
Para ulama fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun wasiat. Ulama Mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun wasiat hanya satu, yaitu ijab (pernyataan pemberian wasiat dari pemilik harta yang akan wafat). Menurut mereka, wasiat adalah akad yang hanya mengikat pihak yang berwasiat, sedangkan bagi pihak penerima wasiat, akad itu tidak bersifat mengikat. Ulama Mazhab Hanafi menyamakan antara hak yang akan diterima melalui warisan dan wasiat, yaitu hanya berlaku setelah pemilik harta meninggal dunia. Oleh sebab itu, qabul tidak diperlukan, sebagaimana yang berlaku dalam hak waris.Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Op.,cit, hlm.132 Adapun rukun wasiat terdiri atas:
- Orang yang mewasiatkan (mushi)
- Orang yang menerima wasiat (musha lah)
- Harta yang diwasiatkan (musha bih)
- Lafal ijab dan qabul (shighat). http://ihsan26theblues.wordpress.com/2011/05/04/wasiat-dalam-perspektif-fiqih-dan-khi/
Sesuai dengan rukun wasiat tersebut, maka beberapa syarat harus dipenuhi dalam pelaksanaan wasiat, yaitu:
- Syarat-syarat orang yang berwasiat
- Orang yang berwasiat merupakan pemilik sempurna terhadap harta yang diwasiatkan;
- Orang yang berwasiat haruslah orang yang cakap bertindak hukum (mumayiz), merdeka, berakal (tidak gila) dan adil;
- Wasiat dilakukan secara sadar dan sukarela. Oleh sebab itu, orang yang dipaksa untuk berwasiat atau tidak sengaja dalam berwasiat, wasiatnya tidak sah;
- Orang yang berwasiat tidak mempunyai utang yang jumlahnya sebanyak harta yang akan ditinggalkannya, karena wasiat baru bisa ditunaikan ahli waris apabila seluruh utang orang yang berwasiat telah dibayarkan. Apabila utang orang yang berwasiat meliputi seluruh harta yang ditinggalkan, maka wasiat yang dibuat tidak ada gunanya, karena hartanya habis untuk membayar hutang. Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Op.,Cit, hlm. 133-134Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, memberikan syarat bahwa orang yang berwasiat sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tidak ada paksaan dari pihak lain. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 194 ayat (1)
- Syarat Penerima Wasiat
- Penerima wasiat adalah orang yang ditunjukkan secara khusus bahwa ia berhak menerima wasiat;
- Penerima wasiat mesti jelas identitasnya, sehingga wasiat dapat diberikan kepadanya;
- Penerima wasiat tidak berada didaerah musuh (dar al-harb);
- Penerima wasiat bukan orang yang membunuh pemberi wasiat, jika yang disebut akhir ini wafatnya karena terbunuh;
- Penerima wasiat bukan kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam); akan tetapi diperbolehkan wasiat kepada kafir zimmi selama dia bersifat adil;
- Wasiat tidak dimaksudkan untuk sesuatu yang merugikan umat Islam atau sesuatu maksiat.;
- Penerima wasiat bukan ahli waris. Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Op.,Cit, hlm.135
- Syarat Harta yang DiwasiatkanUlama fikih mengemukakan beberapa persyaratan terhadap harta yang akan diwasiatkan, yaitu: Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hlm.1928
- Harta/benda yang diwasiatkan adalah sesuatu yang bernilai harta secara syara’ (al-mutaqawimah). Oleh sebab itu, apabila harta yang diwasiatkan itu tidak bernilai harta menurut syara’, seperti minuman keras dan babi, maka wasiatnya tidak sah. Secara lahirnya, minuman keras dan babi merupakan harta, tetapi bagi umat Islam kedua benda itu tidak termasuk harta yang halal sehingga tidak sah dijadikan objek wasiat.
- Harta yang diwasiatkan adalah sesuatu yang bisa dijadikan milik, baik berupa materi maupun manfaat. Misalnya, mewasiatkan sebidang tanah, seekor unta, atau mewasiatkan pemanfaatan lahan pertanian selama 10 tahun, atau mendiami rumah selama satu tahun. Bahkan ulama fikih membolehkan mewasiatkan sesuatu yang akan ada, sekalipun ketika akad dibuat, materi yang diwasiatkan belum ada. Misalnya, mewasiatkan buah- buahan dari sebidang kebun. Ketika wasiat dibuat, pohon itu baru berputik, apabila pemilik kebun berwasiat, “apabila saya wafat, buah- buahan dikebun ini saya wasiatkan pada fulan.” Maka wasiatnya sah.
- Harta yang diwasiatkan adalah milik mushi (pewasiat), ketika berlangsungnya wasiat.
- Harta yang diwasiatkan itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) harta mushi (pewasiat).
- Sesuatu yang diwasiatkan tidak mengandung unsur maksiat. Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Op.,cit, hlm.136
- Syarat-syarat yang Berkaitan Dengan ijab dan qabul (Shighat)Pada dasarnya shighat wasiat hanya disyaratkan berupa suatu lafal perkataan atau lafadz yang jelas yang menunjukkan pada pengertian pemberian wasiat untuk seseorang atau lebih, baik secara lisan maupun tulisan. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi dalam shighat wasiat, diantaranya:
- Ulama fikih menetapkan bahwa shighat ijab dan qabul yang digunakan dalam wasiat harus jelas, dan qabul dan ijab harus sejalan. Misalnya, apabila seseorang dalam ijab-nya menyatakan, “saya wasiatkan kepada engkau sepertiga harta saya.”, maka qabul orang yang menerima wasiat itu harus sesuai dengan ijab tersebut, yaitu “saya terima wasiat anda yang jumlahnya sepertiga harta anda.” Apabila qabul tidak sejalan dengan ijab, maka wasiat itu tidak sah.
- Ucapan qabul dari orang yang diberi wasiat ketika orang yang berwasiat masih hidup, tidak berlaku. Akan tetapi, menurut ulama Mazhab Hanafi, qabul boleh diucapkan sebelum atau sesudah orang yang berwasiat wafat. Ulama juga sepakat bahwa apabila seseorang berwasiat kepada fulan, lalu fulan wafat setelah mushi wafat tetapi belum menyatakan qabul-nya, maka ucapan qabul digantikan oleh ahli waris fulan.
- Qabul harus diungkapkan oleh orang yang telah baligh dan berakal. Apabila penerima wasiat adalah anak kecil atau orang gila, maka qabul mesti diwakili oleh walinya.
- Ulama fikih sepakat tidak mensyaratkan qabul, apabila wasiat ditujukan untuk kepentingan umum, seperti mesjid dan anak-anak yatim yang identitasnya tidak dijelaskan dalam wasiat, maka hukum wasiat bersifat mengikat, sekalipun tanpa qabul, setelah orang yang berwasiat wafat.
- Wasiat diperbilehkan melalui isyarat yang dipahami, akan tetapi menurut ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali, ketentuan ini hanya diterima apabila orang yang berwasiat itu bisu dan tidak bisa baca tulis. Apabila yang berwasiat mampu baca tulis, maka wasiat melalui isyarat tidak sah. Sebaliknya, ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa wasiat tetap sah melalui isyarat yang dapat dipahami, sekalipun orang yang berwasiat mampu untuk berbicara dan baca tulis.
- Qabul, menurut jumhur ulama, harus diungkapkan melalui lisan atau tindakan hukum yang menunjukkan kerelaan penerima wasiat tersebut, seperti bertindak hukum pada barang yang diwasiatkan. Menurut mereka qabul tidak cukup hanya dengan sikap tidak menolak wasiat, tetapi harus jelas. Ulama Mazhab Hanafi mengatakan qabul bisa dengan ungkapan yang jelas, atau tindakan yang menunjukkan kerelaan menerima wasiat, bahkan boleh juga dengan sikap tidak menolak sama sekali wasiat (diamsaja). Ibid, hlm.137-138
Hal-hal yang Membatalkan Wasiat
Sah atau tidak sahnya wasiat tergantung dari praktik wasiat itu, apakah sudah memenuhi segala rukun dan persyaratan wasiat yang telah ditetapkan. Jika wasiat sudah memenuhi segala rukun dan persyaratannya maka wasiat dianggap sah dan bisa dilaksanakan, sebaliknya jika tidak memenuhi segala rukun dan persyaratan, atau tidak terpenuhi salah satu rukun dan persyaratannya maka wasiat dianggap batal dan tidak sah, karenanya tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Ibid, hlm.148
Ulama fikih menetapkan beberapa hal yang dapat membatalkan wasiat, sebagiannya disepakati seluruh ulama fikih dan sebagian lainnya diperselisihkan. Adapun hal-hal yang disepakati dapat membatalkan wasiat adalah:
- Dari aspek pewasiat (mushi)
- Mencabut wasiatnya, baik secara terang-terangan maupun melalui tindakan hukum;
- Yang berwasiat mewasiatkan yang bukan miliknya;
- Yang berwasiat tidak cakap hukum;
- Dari aspek penerima wasiat
- Penerima wasiat menyatakan penolakannya terhadap wasiat tersebut;
- Orang yang menerima wasiat tidak jelas;
- Penerima wasiat lebih dahulu meninggal daripada yang berwasiat;
- Penerima wasiat membunuh orang yang berwasiat;
- Penerima wasiat menggunakannya untuk perbuatan maksiat;
- Penerima wasiat adalah ahli waris si pemberi wasiat.
- Dari aspek harta yang diwasiatkan
- Harta yang diwasiatkan musnah, seperti terbakar atau hancur ditelan banjir;
- Penerima wasiat meminta harta lebih dahulu sebelum orang yang berwasiat meninggal;
- Benda yang diwasiatkan adalah yang diharamkan atau tidak bermanfaat secara syara’;
- Wasiat lebih dari 1/3 (sepertiga) harta orangb yang berwasiat.
- Syarat yang ditentukan dalam akad wasiat tidak terpenuhi. Misalnya, pewasiat mengatakan, “Apabila sakit saya ini membawa kematian, maka saya wasiatkan sepertiga harta saya untuk Fulan.” Tetapi, ternyata si pewasiat itu sembuh dan tidak jadi wafat, maka wasiat itu batal.
Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat
Istilah Wasiat Wajibah dipergunakan pertama kali digunakan di Mesir melalui UU Hukum Waris 1946 untuk menegakkan keadilan dan membantu cucu yang tidak memperoleh hak warisnya. Atho Mudhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, hlm. 163-164 Ketentuan hukum ini bermanfaat bagi anak-anak dari anak laki-laki yang meninggal (ibn al-ibn) atau anak laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah. Sedangkan untuk garis anak perempuan hanya berlaku untuk anak dari anak perempuan saja tidak berlanjut sampai generasi selanjutnya. Pemberian wasiat wajibah ini harus tidak melebihi dari 1/3 (sepertiga) tirkah yaitu harta yang ditinggalkan.
Yurisprudensi tetap di Lingkungan Peradilan Agama telah berulang kali diterapkan oleh praktisi hukum di Pengadilan Agama yang memberikan hak wasiat kepada anak angkat melalui lembaga wasiat wajibah. Dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Agama, masalah wasiat wajibah biasanya masuk dalam sengketa waris. Misalnya orang tua angkat, yang karena kasih sayangnya kepada anak angkatnya berwasiat dengan menyerahkan dan mengatasnamakan seluruh harta kekayaannya kepada anak angkatnya. Karena orang tua kandung dan saudara kandung almarhum atau almarhumah yang hanya meninggalkan anak angkat saja, lalu mereka mengajukan gugatan waris. Dalam kasus ini umumnya wasiat dibatalkan oleh Pengadilan Agama dan hanya diberlakukan paling banyak 1/3 (sepertiga) saja, selebihnya dibagikan kepada ahli waris.
Suparno Usman mendefenisikan wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergangtung kepada kehendak orang yang meninggal dunia. Wasiat ini tetap dilaksanakan, baik diucapkan, atau dikehendaki maupun tidak oleh orang yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan, dituliskan atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan. Suparno Usman, Fikih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997, hlm. 163
Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’. Wasiat wajibah dibatasi 1/3 (sepertiga) harta dengan syarat bagian tersebut sama dengan yang seharusnya diterima oleh ashabul furud secara kewarisan seandainya ia masih hidup. Ketentuan seperti ini ditetapkan berdasarkan penafsiran terhadap kalimat “al-khair” yang terdapat dalam ayat wasiat surat Al-baqarah ayat 180.
Mengenai wasiat wajibah ini dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dalam pasal 209, sebagai berikut: Kompilasi Hukum Islam, Pasal 209 ayat 1 dan 2
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Berdasarkan bunyi isi Pasal 209 KHI ayat 1 dan 2 tersebut, dapat dipahami bahwa wasiat wajibah yang dimaksud oleh KHI adalah wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diperuntukkan bagi anak angkat atau sebaliknya orang tua angkatnya yang tidak diberi wasiat sebelumnya oleh orang tua angkat atau anak angkatnya, dengan jumlah maksimal 1/3 bagian dari harta peninggalan.
Muhammad Daud Ali mengemukakan bahwa pemberian hak wasiat wajibah kepada anak angkat oleh KHI dilakukan dengan mengadaptasi nilai hukum adat secara terbatas ke dalam hukum Islam, karena berpindahnya tanggung jawab orang tua asal kepada orang tua angkat nya mengenai pemeliharaan kehidupan sehari-hari dan biaya pendidikan berdasarkan keputusan pengadilan yang disebutkan dalam Pasal 171 huruf (h) tentang Ketentuan Umum Kewarisan. Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarta: Rajawali Press, 1997, hlm. 137
Dilihat dari metodologis, dapat dipahami bahwa persoalan wasiat wajibah dalam KHI adalah persoalan Ijtihadi yang ditetapkan berdasarkan argument hukum maslahah al-murshalah yang berorientasi untuk mempromosikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat muslim Indonesia.

0 comments:
Post a Comment